PEMERINTAH
KOTA SURABAYA
KECAMATAN JAMBANGAN
Jalan. Jambangan Sawah No. 02 Telp.
(031) 8281723
S U R A B A Y A
KEPUTUSAN
CAMAT JAMBANGAN
NOMOR
: 188.45 / 03 / 436.11.23 / 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
KECAMATAN
JAMBANGAN KOTA SURABAYA
PERIODE 2012 –
2015
CAMAT
JAMBANGAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan keaktifan masyarakat melalui
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) sebagai
penerima, penyebar
|
informasi sesama anggota KIM dan
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan berkualitas;
|
|||
b.
|
Bahwa sehubungan maksud pada huruf a
diatas maka dipandang perlu membentuk Kelompok Informasi Masyarakat
( KIM ) di wilayah Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya dengan Keputusan;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.80
Tahun 2001 tentang intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan menuju pemerintahan yang baik (Good Governence
)
|
2.
|
Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Kelompok Informasi Publik ( KIP )
tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik dalam meningkatkan peran aktif masyarakat serta pengambilan
kebijakan
|
||
3.
|
Undang – undang No. 01 Tahun 1992 tentang
Kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53
Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
|
||
M E M U T U S K A N
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
KESATU
|
:
|
|||
KEDUA
|
:
|
Tugas dan Fungsi serta Peran Pengurus KIM
Kecamatan Jambangan sebagaimana tersebut pada diktum kesatu diatas sebagai
berikut :
|
||
1.
Ikut serta mensukseskan pameran maupun lomba
yang diadakan oleh dan atau diluar Pemerintah Kota Surabaya |
||||
2. Bekerjasama
antara KIM lainnya dengan
melaksanakan pelayanan Informasi kepada
masyarakat setempat dan pelayanan sosial
masyarakat sekitar.
|
||||
3.
Mengikuti pelatihan – pelatihan yang diadakan oleh
Pemerintah Kota Surabaya dan berpartisipasi berbudaya serta berkualitas. |
||||
4. Setiap selesai
melaksanakan kegiatan agar
melaporkan hasilnya kepada Camat Jambangan secara tertulis. |
||||
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapanny akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. |
||
Dikeluarkan di
: Surabaya
Tanggal : 05
Maret 2013
C A M
A T,
Nono Indriyatno,S. Sos
Pembina
Nip. 19700104 199003 1 008
Tembusan
:
Yth.
1. Sdr. Ka. Kominfo Kota Surabaya
2. Sdr. Lurah Se Wil. Kecamatan
Jamban
Lampiran
Surat Keputusan Camat
Nomor :
188.45/03/436.11.23/2012
Tanggal :
05 Maret 2012
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
KECAMATAN JAMBANGAN
PERIODE 2012 - 2015
No
|
Jabatan
|
N a m a
|
Alamat
|
1
|
Pembina
|
Nono
Indriyatno, S. Sos
|
Jambangan
Sawah No. 02
|
2
|
Penasehat
|
Drs.
Moh. Tojjib,Msi
|
Jambangan
Sawah No. 02
|
3
|
Ketua
|
Agus
Riyanto, SH, MH
|
Jambangan 103
|
4
|
Wakil
Ketua
|
Djuwariyah
Gatot
|
Kebonsari
II / 51
|
5
|
Sekretaris
|
Bobbin
Nila P. Y
|
Bibis
Karah 12
|
6
|
Bendahara
|
Nurul
Kastijah
|
Pagesangan
II / 8
|
7
|
Bid.
Pendidikan & Kesehatan
|
Puji
Rahayu
|
Pagesangan
III B Mawar / 24
|
8
|
Bid.
Perluasan
Pekerjaan
|
Mainun
|
Karah
VD / 04
|
9
|
Bid.
Pengentasan
Kemiskinan
|
H.
Sulam Hidayat
|
Kebonsari
Tengah 28
|
10
|
Bid.
Pelayanan
Publik
|
Thomas
Eko Widodo
|
Karah
124 E
|
11
|
Bid.
Pemb. UMKM & Linkungan Hidup
|
Prahmana
Riza
|
Karah
Agung I / 55
|
(h) (h)
ReplyDeletePerkenalkan saya KIM Dungkek Kabupaten Sumenep, saya mau minta file SKnya.
ReplyDelete