PEMERINTAH  KOTA  SURABAYA
KECAMATAN JAMBANGAN
Jalan. Jambangan Sawah No. 02 Telp. (031) 8281723
S U R A B A Y A
 


KEPUTUSAN CAMAT JAMBANGAN
NOMOR : 188.45 / 03 / 436.11.23 / 2012


TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
KECAMATAN JAMBANGAN KOTA SURABAYA
PERIODE  2012 2015


CAMAT JAMBANGAN


Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan keaktifan masyarakat melalui Kelompok Informasi Masyarakat  (  KIM  )  sebagai  penerima,  penyebar



informasi sesama anggota KIM dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan berkualitas;


b.
Bahwa sehubungan maksud pada huruf a diatas maka dipandang perlu membentuk Kelompok  Informasi  Masyarakat
( KIM ) di wilayah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dengan Keputusan;


Mengingat
:
1.
Undang – undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.80 Tahun 2001 tentang intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan menuju pemerintahan yang baik (Good Governence )


2.
Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang Kelompok Informasi Publik  ( KIP ) tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dalam meningkatkan peran aktif masyarakat serta pengambilan kebijakan


3.
Undang – undang No. 01 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera


4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga













                          M E M U T U S K A N


Menetapkan


:


KESATU

:


Membentuk Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Kecamatan Jambangan Kota Surabaya periode 2012 – 2015 sebagaimana susunan  pengurus tersebut  dalam  lampiran  keputusan  ini;






KEDUA         

:


Tugas dan Fungsi serta Peran Pengurus KIM Kecamatan Jambangan sebagaimana tersebut pada diktum kesatu diatas sebagai berikut :




1. Ikut serta mensukseskan pameran maupun lomba 
    yang diadakan   oleh dan atau diluar Pemerintah Kota 
    Surabaya



2. Bekerjasama antara KIM lainnya dengan      
    melaksanakan pelayanan   Informasi     kepada     
    masyarakat         setempat dan  pelayanan sosial
    masyarakat sekitar.



3. Mengikuti pelatihan – pelatihan  yang  diadakan oleh 
    Pemerintah Kota Surabaya dan berpartisipasi 
    berbudaya serta berkualitas.



4. Setiap selesai melaksanakan kegiatan agar 
    melaporkan  hasilnya  kepada Camat Jambangan 
    secara tertulis.

KETIGA




KEEMPAT        
:




:                  




            
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapanny akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.


Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.







                                                                              Dikeluarkan di :  Surabaya
                                                                              Tanggal           :  05 Maret 2013


                                                                                           C A M A T,




                                                                                                
                                                                              Nono Indriyatno,S. Sos
                                                                                            Pembina
                                                                             Nip. 19700104 199003 1 008


Tembusan :
Yth. 1. Sdr. Ka. Kominfo Kota Surabaya
        2. Sdr. Lurah Se Wil. Kecamatan Jamban






Lampiran Surat Keputusan Camat
 Nomor            : 188.45/03/436.11.23/2012
Tanggal         :  05 Maret 2012




SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
 KECAMATAN JAMBANGAN
PERIODE 2012 - 2015



No

Jabatan

N a m a

Alamat


1

Pembina

Nono Indriyatno, S. Sos

Jambangan Sawah No. 02

2

Penasehat

Drs. Moh. Tojjib,Msi

Jambangan Sawah No. 02

3

Ketua

Agus Riyanto, SH, MH

Jambangan  103

4

Wakil Ketua

Djuwariyah Gatot

Kebonsari II / 51

5

Sekretaris

Bobbin Nila P. Y

Bibis Karah 12

6

Bendahara

Nurul Kastijah

Pagesangan II / 8

7

Bid. Pendidikan & Kesehatan

Puji Rahayu

Pagesangan III B Mawar / 24

8

Bid. Perluasan
Pekerjaan

Mainun

Karah VD / 04

9

Bid. Pengentasan
Kemiskinan

H. Sulam Hidayat

Kebonsari Tengah 28

10

Bid. Pelayanan
Publik

Thomas Eko Widodo

Karah 124 E

11

Bid. Pemb. UMKM & Linkungan Hidup

Prahmana Riza

Karah Agung I / 55





2 comments: